"Bisa saja tidak semua bagian bangunan masuk dalam kategori cagar budaya. Mungkin saja hanya bagian depan bangunan saja. Sedangkan bagian belakang bangunan bukan merupakan cagar budaya sehingga bisa diubah," katanya.
Sedangkan bagi bangunan yang tidak masuk dalam kategori cagar budaya, maka status bangunan tersebut hanya akan ditetapkan sebagai bangunan kuno biasa. "Tidak ada lagi bangunan warisan budaya. Yang ada hanya bangunan cagar budaya saja," katanya.
Dia berharap, Tim Ahli Cagar Budaya bisa segera bekerja untuk melakukan kajian dan memberikan rekomendasi sehingga pemilik bangunan memiliki kepastian terhadap status bangunan yang dimiliki.
"Setelah memberikan rekomendasi kepada wali kota terhadap hasil kajian, maka wali kota memiliki waktu maksimal tiga bulan untuk menetapkan bangunan sebagai bangunan cagar budaya," katanya.
(Rizkie Fauzian)