Daftar Kontroversial Proyek Reklamasi, dari Izin hingga Pencurian Pasir

Antara, Jurnalis
Kamis 14 April 2016 13:21 WIB
Ilustrasi: Shutterstock
Share :

JAKARTA - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dari DKI Jakarta Fahira Idris mengatakan proyek reklamasi pantai utara Jakarta sudah menuai kontroversi sejak pertama kali digulirkan.

"Di awal, reklamasi itu sudah dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir Pantai dan Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil," kata Fahira melalui siaran pers di Jakarta, Kamis (14/4/2016).

Wakil Ketua Komite III DPD itu mengatakan izin reklamasi merupakan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan, bukan gubernur. Laut dan pesisir Jakarta merupakan kawasan strategis nasional yang tidak bisa sembarangan dikelola, apalagi oleh swasta yang tujuannya murni untuk bisnis. (Baca juga: Akibat Proyek Reklamasi, Nelayan Jakarta Butuh Dukungan)

"Kontroversi lainnya adalah sejak Mei 2015 sudah ada aktivitas pemasaran penjualan hunian di Pulau G yang merupakan salah satu pulau hasil reklamasi yang dianggap menyalahi aturan karena baru mengantongi izin reklamasi," tuturnya.

Selain itu, dugaan pencurian pasir di wilayah Kepulauan Seribu untuk reklamasi Teluk Jakarta juga akan merusak lingkungan semakin menambah deretan kontroversi.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya