JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau yang biasa disebut Ahok saat ini tengah menjadi sorotan mengenai proyek reklamasi. Sebab, proyek yang saat ini resmi dihentikan sementara itu sebelumnya diyakini akan merugikan nelayan dan hanya menguntungkan pemerintah DKI Jakarta.
Menteri Koordinator bidang Kemaritiman Rizal Ramli mengungkapan, persoalan ini seharusnya dapat selesaikan dengan kepala dingin. Usia rapat koordinasi yang dilakukan sore ini bersama Ahok, Rizal Ramli pun sempat menyinggung Ahok yang terkesan menggunakan emosi dalam menyelesaikan persoalan reklamasi Teluk Jakarta. (Baca juga: Bahas Reklamasi, Gubernur DKI Temui Rizal Ramli)
"Kita semua sepakat bahwa masalah ini harus diselesaikan. Kita tidak boleh terlalu emosional. Karena ini ada ilmunya. Misal untuk banjir ada ilmu pengetahuan dan hitungannya. Jadi kita harus biasakan untuk tetap berhati dingin. Tidak emosional," kata Rizal dalam konferensi pers di kantor Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Sumber Daya, Jakarta, Senin (18/4/2016).
Saat ini, lanjut Rizal, pemerintah DKI Jakarta dan pemerintah pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan telah sepakat untuk duduk bersama dalam menyelesaikan persolan reklamasi Teluk Jakarta. Melalui komite gabungan, mulia Kamis ini pemerintah akan menyelesaikan persoalan aturan secara bersama-sama lintas kementerian.
"Kesimpulannya, reklamasi suatu pilihan. Memang ada manfaat dan risiko. Manfaat sudah jelas, risiko harus dikurangi," kata Rizal.
Dalam perumusan aturan ini, nantinya pemerintah akan memfokuskan pada tiga aspek, yaitu manfaat bagi pemerintah, masyarakat, hingga pihak swasta.
"Soal reklamasi, ini biasa sekali. Di seluruh negara banyak reklamasi. Tapi harus memenuhi tiga hal, dampaknya bisa dirasakan oleh negara, masyarakat, dan swasta," tutup Rizal. (Baca juga: Gubernur DKI Dinilai Keras Kepala Bila Lanjutkan Reklamasi)
Untuk diketahui, saat ini terdapat beberapa aturan yang masih harus diperjelas terkait proyek reklamasi. Di antaranya adalah UU nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, UU nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, dan Peraturan Presiden nomor 122 tahun 2012 tentang reklamasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.
Aturan ini dianggap masih multitafsir sehingga perlu kembali dibahas oleh Komite Gabungan yang berasal dari Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Sumber Daya, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Dalam Negeri, hingga tim Gubernur DKI Jakarta.
(Rizkie Fauzian)