Soal Reklamasi, Rizal Ramli: Kita Tidak Boleh Terlalu Emosional

Dedy Afrianto, Jurnalis
Senin 18 April 2016 20:02 WIB
Ilustrasi: lyon.us
Share :

Dalam perumusan aturan ini, nantinya pemerintah akan memfokuskan pada tiga aspek, yaitu manfaat bagi pemerintah, masyarakat, hingga pihak swasta.

"Soal reklamasi, ini biasa sekali. Di seluruh negara banyak reklamasi. Tapi harus memenuhi tiga hal, dampaknya bisa dirasakan oleh negara, masyarakat, dan swasta," tutup Rizal. (Baca juga: Gubernur DKI Dinilai Keras Kepala Bila Lanjutkan Reklamasi)

Untuk diketahui, saat ini terdapat beberapa aturan yang masih harus diperjelas terkait proyek reklamasi. Di antaranya adalah UU nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, UU nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang, dan Peraturan Presiden nomor 122 tahun 2012 tentang reklamasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Aturan ini dianggap masih multitafsir sehingga perlu kembali dibahas oleh Komite Gabungan yang berasal dari Kementerian Koordinator bidang Kemaritiman dan Sumber Daya, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Dalam Negeri, hingga tim Gubernur DKI Jakarta.

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya