JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan, negara-negara yang kedapatan merahasiakan data pajak akan dikenakan sanksi sesuai dengan yang disepakati.
Pasalnya, dalam organisasi negara-negara dengan perekonomian besar atau yang kerap dikenal G20 telah sepakat untuk mengenakan sanksi tegas bagi negara-negara yang tidak membuka data pajak dan perbankan pada 2017. [Baca juga: Dirjen Pajak: Haram atau Tidak, Bukan Itu Masalahnya]
"Intinya sudah ada keputusan di G20, semua sepakat bahwa sanksi itu diperlukan," kata Bambang di Kantornya, Jakarta, Jumat (22/4/2016).
Bambang menyebutkan, kesepakatan untuk memberikan sanksi tegas terhadap negara yang tidak kooperatif untuk membuka data pajak dan perbankan pada 2017 didapat pada pertemuan G20 dan Spring Meeting IMF beberapa waktu lalu.
"Tinggal diputuskan lembaga mana yang bisa mengenakan sanksi itu, berikut bentuk sanksinya seperti apa," tambahnya.[Baca juga: Mantan Pejabat Disebut Paling Banyak Punya Uang di Luar Negeri]
Bambang mengungkapkan, lembaga yang akan mengenakan dan memutuskan soal sanksi apa yang akan dikenakan kepada negara-negara tersebut, adalah negara-negara yang tergabung dalam Organisasi untuk Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (Organisation for Economic Co-operation and Development/OECD).
"Ya, nanti OECD yang incharge di sana," tandasnya.
(Fakhri Rezy)