JAKARTA – Pemerintah resmi meluncurkan paket kebijakan XII. Paket ini berisi tentang kemudahan melakukan usaha bagi UMKM.
Berikut rangkuman paket kebijakan XII:
Pertama, kemudahan dalam memulai usaha.
Dalam poin ini, salah satu yang diubah ada persyaratan minimal dalam pendirian Perseroan Terbatas (PT). Sebelumnya pendirian PT modal minimal Rp50 juta, namun kini modal minimal ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pendiri PT yang dituangkan dalam akta pendirian PT.
Kedua, kemudahan dalam pendirian bangunan.
Dalam pendirian bangunan saat ini diperlukan 17 prosedur dan memakan 210 hari. Dalam paket kebijakan XII ini dirombak menjadi 14 prosedur dengan memakan waktu 52 hari.