Ketiga, dalam hal pendaftaran properti.
Proses pendaftaran dari yang saat ini harus mengikuti lima prosedur menjadi tiga prosedur. Dengan demikian waktunya juga lebih singkat menjadi tujuh hari dari sebelumnya 25 hari.
Keempat, mengenai pembayaran pajak.
Saat ini pembayaran pajak dilakukan secara offline/manual, sehingga total pembayaran adalah sebanyak 54 kali pembayaran. Dalam paket XII ini, pembayaran pajak dilakukan secara online, dengan total pembayaran menjadi 10 kali.
[Baca juga: Paket Kebijakan XII, Jokowi Buang 91% Waktu Pendirian UMKM]
Kelima, terkait akses perkreditan.