Paket XII Resmi Diluncurkan, Berikut Rangkumannya

Hendra Kusuma, Jurnalis
Kamis 28 April 2016 19:06 WIB
Presiden Joko Widodo (Foto : Okezone)
Share :

Salah satu yang berubah, kini akses perkreditan dalat dilakukan melalui PT Pefindo Biro Kredit dan PT Kredit Biro Indonesia Jaya. Sementara selama ini belum ada biro kredit swasta tau lembaga pengelola informasi perkreditan yang telah beropreasi.

Keenam, penegakan kontrak.

Salah satu hal yang diubah dalam poin ini yaitu mengenai penyelesaian gugatan sederhana yang belum diatur. Sementara dengan adanya paket XII ini, sudah ada peraturan Mahkamah Agung No 2 Tahun 2015 di mana kasus gugatan sederhana diselesaikan melalui 8 prosedur dengan lama waktu penyelesaian 28 hari.

Ketujuh, poin yang diubah tentang penyambungan listrik.

Penyambungan listrik nantinya hanya akan melalui 4 prosedur dengan proses penyelesaiannya 25 hari. Sebelumnya harus melalui lima prosedur dengan lama penyelesaian 80 hari.

Ke-delapan, mengenai perdagangan lintas negara.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya