"Jadi, mohon maaf kalau kita belum optimal. Sistem kita self assessment, ini yang menyulitkan," jelas Bambang.
Untuk itu, lanjut Bambang, butuh aturan yang legal untuk memberikan wewenang kepada Direktorat Jenderal Pajak agar dapat melakukan pemeriksaan. Legalisasi ini diharapkan dapat disahkan melalui RUU Tax Amnesty yang saat ini masih dibahas pada tingkat panitia kerja (panja).
"Hanya dengan pemeriksaan kita bisa mengoptimalkan penerimaan," jelasnya.
Sekadar informasi, RUU Tax Amnesty ini masih dibahas pada tingkat panja oleh DPR RI. Pembahasan ini baru dilakukan pada masa sidang V tahun sidang 2015-2016.
(Raisa Adila)