Menurut PP ini, modal Perum Bulog merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Besarnya modal Perusahaan adalah sebesar Rp9,84 triliun.
Bagian lain dari PP ini mengatur mengenai tugas dan kewenangan Direksi, Dewan Pengawas, Satuan Pengawas Intern, termasuk juga peralihan mengenai Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di Perum Bulog
“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2016 yang telah diundnagkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 17 Mei 2016 itu.
(Dani Jumadil Akhir)