JAKARTA - Bank Indonesia (BI) berencana melakukan relaksasi aturan Loan To Value (LTV) pada kuartal III-2016. Penerbitan tersebut dilakukan untuk memperbaiki kondisi pasar properti saat ini.
Direktur Utama Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN) menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya selama ini LTV mempunyai tujuan positif untuk mengendalikan laju pertumbuhan kredit.
"LTV sangat bermanfaat dalam mengintervensi harga properti. LTV pada akhirnya berhasil menahan spekulasi dalam bisnis properti," jelasnya dalam acara Talkshow dan Buka Puasa Bersama Media "Dampak pelonggaran LTV bagi bisnis pembiayaan properti, Rabu (8/6/2016).
Namun, menurut Maryono saat ini dengan kondisi permintaan kredit di pasar cenderung turun, relaksasi LTV sangat diperlukan. "Kami menyambut positif kebijakan tersebut dan ini akan mendorong bisnis di setiap pembiayaan perumahan untuk lebih baik," ujar dia.
Menurutnya, LTV yang sudah berjalan saat ini telah berhasil mengintervensi pembiayaan perumahan. Laju kredit dengan kebijakan LTV yang diberlakukan 2012 dan 2013 dapat dikendalikan untuk tidak tumbuh terlalu tinggi.
"Kredit BTN tumbuh tinggi, bahkan di atas rata-rata industri karena permintaan masyarakat bawah dan rumah terus ada setiap tahunnya. Pertumbuhan kredit ini masih dapat dikendalikan," kata dia.
(Martin Bagya Kertiyasa)