"Jadi kalau itu ada masalah hukum yang kita proses. Sedang disidik. Di OJK sudah ada kepolisian. Jadi tidak perlu khawatir," jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala BKPM Franky Sibarani mengungkapkan bahwa terdapat 12.892 izin prinsip telah dicabut pada tahun 2015. Apabila perusahaan tetap melanggar berbagai ketentuan, termasuk menyalahgunakan izin untuk mendapatkan investasi, maka tahun ini pencabutan izin prinsip akan kembali dilakukan. Artinya perusahaan tersebut tidak akan mendapatkan izin lainnya dalam pengembangan usaha.
"Kita batasi izin prinsip itu ada waktunya sejak tahun 2015. Jadi pembatasan waktu izin prinsip ini juga untuk kontrol perusahaan," jelasnya.
(Raisa Adila)