“Letter C itu termasuk tanah yang diberikan kepada masyarakat, itu tidak akan diambil lagi. Jadi yang sedang kita kerjakan benar-benar tanah SG-PAG,” katanya.
Kepala Bidang Penatagunaan Pertanahan DPTR DIY Ismintarti menambahkan, kegiatan untuk mendata, mengidentifikasi, menginventarisasi, dan mendaftarkan tanah SG-PAG menggunakan peta desa yang dikeluarkan ytahun 1938.
“Peta desa 1938 yang ada di tiap desa tersebut sangat detail. Dalam peta desa sudah menyebutkan tanah Kasultanan, persil nomor sekian,” ujarnya. Menurut dia, peta desa dikeluarkan dari Panitikismo Keraton Yogyakarta.
Untuk menguatkan status SG dan PAG, juga didukung dengan pengakuan warga setempat. Menurut dia, dengan dasar peta desa tersebut sudah terpetakan SG dan PAG.
Dia menegaskan, untuk tanah yang masuk dalam peta desa namun sudah disertifikasi atau memiliki letter C tetap menjadi milik masyarakat maupun negara.