Keraton Jamin Tak Ambil Tanah dengan Status Kepemilikan Pribadi

Koran SINDO, Jurnalis
Kamis 30 Juni 2016 13:46 WIB
(Ilustrasi: Fesbi.com)
Share :

Pemda DIY tidak mendata tanah tersebut sebagai SG maupun PAG. “Yang sudah telanjur tidak apa-apa, ya sudah. Kasultanan juga menyatakan seperti itu,” ungkapnya.

Ismintarti mengatakan, hasil pendataan SG-PAG yang dilakukan sejak 2015 lalu terdapat SG-PAG seluas 58.219.146 meter persegi atau 13.226 bidang di DIY.

Dari jumlah itu, tanah SG-PAG yang sudah didaftarkan di Kanwil BPN DIY ada 2.867 sertifikat. Sedangkan sertifikat yang sudah diserahkan ke Keraton ada 526 sertifikat dan Kadipaten Pakualaman 118 sertifikat. “Kami menargetkan semua proses selesai pada 2024,” tuturnya.

Anggota Komisi A DPRD DIY Sadar Narimo menegaskan, dalam proses pendataan, identifikasi, sampai dengan pendaftaran harus diperjelas mana yang dimaksud SG-PAG.

“Termasuk mana tanah eigendom, sertifikat hak milik, tanah milik Pemda DIY atau pemkab, dan tanah kas desa,” katanya. Politikus PAN ini mengatakan, proses identifikasi harus memiliki payung hukum jelas.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya