JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Rizal Ramli, akhirnya memutuskan pembatalan pembangunan Pulau G di lepas pantai Teluk Jakarta. Pulau reklamasi tersebut dibatalkan lantaran teridentidikasi pelanggaran dengan kategori berat.
"Komite gabubang dan para menteri sepakat bahwa Pulau G masuk dalam pelanggaran berat," kata Rizal di Gedung BPPT, Jakarta, Kamis (30/6/2016).
Rizal menyebutkan, jika reklamasi pada Pulau G diteruskan, maka akan merusak lingkungan hidup di sekitar lepas pantai Teluk Jakarta. Apalagi, di bawah proyek reklamasi terdapat jaringan kabel listrik milik PT PLN (Persero). (Baca juga: Soal Reklamasi, Intiland Tetap Berkiblat pada DKI Jakarta)