KUPANG - Wali Kota Kupang Jonas Salean mengatakan pembayaran gaji pegawai negeri sipil di daerah itu dilakukan hanya dengan bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
"Jika belum ada bukti pelunasan PBB maka gaji PNS di Kota Kupang pada bulan Agustus nanti tidak dibayarkan. Ini juga akan diberlakukan bagi PNS di lingkup Pemerintah provinsi dan Pemerintah Kabupaten Kupang yang punya aset tanah dan bangunan di Kota Kupang," kata Jonas saat Pembukaan Pekan Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Kupang tahun 2016, Selasa.
Menurut dia kebijakan itu harus diambil sebagai bagian dari upaya bersama aparatur sipil negara untuk melaksanakan seluruh kewajibannya dalam membayar pajak.
Semua hasil pungutan pajak yang dibayarkan termasuk PBB akan digunakan untuk kepentingan keberlanjutan pembangunan kemasyarakatan di daerah itu.
"Karena itulah saya berharap PNS harus bisa menjadi teladan bagi masyarakat lainnya. Jadi saya tegaskan lagi tidak ada bukti pelunasan PBB gaji tidak dibayarkan," katanya.