Mantan Sekretaris Daerah Kota Kupang itu mengatakan secara teknis, Sekretaris Daerah akan mengaturnya termasuk menerbitkan sebuah imbauan atau peraturan untuk pelaksanaan instruksi itu.
Untuk PNS di lingkup Pemerintah Provinsi dan Kabupaten Kupang yang memiliki aset di Kota Kupang akan dikoordinasikan untuk dilaksanakan di masing-masing pemerintah yang ada.
Diharap para pemimpin dua pemerintahan itu bisa bekerja sama untuk kepentingan implementasi kebijakan Pemerintah Kota Kupang demi terbayarkannya semua kewajiban pelunasan PBB warga yang bekerja sebagai PNS.
Menjadi warga negara yang baik dengan melunasi segala kewajibannya membayar pajak sudah menjadi komitmen pemerintah sehingga Jonas meyakini kebijakan itu akan direspons baik Gubernur dan Bupati Kupang.
"Secara teknis kelembagaan Sekretaris Daerah akan mengatur segala bentuk dan modelnya untuk dua pemerintahan ini," kata Jonas.