JAKARTA – Pengembangan industri pupuk dalam negeri terus dipacu guna mewujudkan ketahanan pangan nasional.
Pupuk merupakan salah satu produk penting bagi sektor pertanian yang mampu menyumbang 20 persen terhadap keberhasilan peningkatan produksi pertanian dan berkontribusi 15-30 persen dalam struktur biaya usaha pertanian padi. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menegaskan, dalam rangka pengembangan industri pupuk nasional, telah ditetapkan kebijakan yang mendukung.
Kebijakan tersebut antara lain revitalisasi industri pupuk, pengembangan program gasifikasi batu bara untuk mengganti bahan baku gas bumi dengan batu bara, serta pengembangan pabrik pupuk di lokasi sumber gas bumi. ”Langkah-langkah revitalisasi ini sudah sangat mendesak untuk dilakukan, mengingat persaingan bisnis pupuk internasional, terutama produk urea,” ujarnya dalam keterangan tertulis kemarin.
Sejauh ini, lanjut Airlangga, kapasitas produksi urea nasional sebesar 8 juta ton per tahun. Sementara, kebutuhan yang ada lebih tinggi, yaitu sebesar 9 juta ton per tahun. Terkait dengan itu, pemerintah tengah mengkaji penurunan harga gas industri. Diakui, gas memiliki kekhususan mekanisme harga yang dilakukan dengan kontrak dan tidak selalu merefleksikan harga pasar.
Menurutnya, kajian tersebut untuk memastikan industri apa saja yang memerlukan harga gas kompetitif dengan menyesuaikan harga gas di negara lain. ”Industri merupakan sektor prioritas pengguna gas, baik sebagai bahan bakar maupun produksi. Bagi industri pupuk, kestabilan harga bahan baku gas ikut memengaruhi kestabilan harga dan kelancaran distribusi pupuk yang harus dijaga,” jelasnya.