NUSA DUA – Kinerja perdagangan timah ke luar negeri sepanjang tahun ini diprediksi kurang maksimal karena banyaknya ekspor ilegal. Ketua Umum Asosiasi Eksportir Timah Indonesia (AETI) Jabin Sufianto mengatakan, sejak 2014 banyak laporan mengenai ekspor ilegal.
Hal ini diperparah dengan utilisasi sektor industri timah yang hanya mencapai 21 persen. Menurut Jabin, AETI mendapatkan laporan dari negara tetangga yaitu Malaysia dan Singapura bahwa kedua negara itu masih menerima ekspor pasir timah. ”Padahal, kita dari 2007 sudah ada larangan itu. Jumlahnya tidak banyak, sekitar 1.000-1.500 ton per tahun.
Tapi, itu yang terlapor,” ujar Jabin di sela-sela acara Internasional Tin Conference and Exhibition 2016 di Nusa Dua, Bali, kemarin. Dia menyampaikan, jumlah impor timah Malaysia dari Indonesia pada 2013 sebesar 13.142 metrik ton, sementara data ekspor Indonesia menunjukkan 8.082 metrik ton.
”Artinya, terdapat selisih 5.060 atau 39 persen impor timah Indonesia yang diekspor ke Malaysia dilakukan secara ilegal. Jumlah ini meningkat menjadi 9.677 metrik ton pada tahun 2014 atau meningkat hampir dua kali lipat,” jelasnya. Menurutnya, modus ekspor timah ilegal adalah dengan pengiriman antar-pulau dengan volume yang cukup besar. Modus ini dilakukan dengan pengiriman ingot untuk keperluan lokal ke Jakarta.
”Tapi ketika dicek, timahnya tidak masuk, jadi itu ke mana?” tuturnya. Jabin menuturkan, selain Malaysia, pada 2015 China juga meliris data impor pasir timah dari Indonesia sebesar 19,5 ton. ”Memang kecil, tapi itu yang terdata, apalagi yang nggak terdata,” ucapnya. Jabin menambahkan, untuk menjadi pemimpin dunia sebagai produsen timah, ekspor ilegal harus diberantas dan dari sisi bursa dibenahi.