JAKARTA - Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo) mengusulkan sedikit perubahan dari persyaratan penetapan saham syariah khususnya dari kriterial finansial dari emiten syariah.
Ketua II Pengembangan Bisnis Asbisindo Imam T Saptono menjelaskan, dalam persyaratan penentuan saham syarah di kriteria rasio finansial, perseroan tidak boleh memiliki utang lebih dari 45% dan pendapatan non halal harus di bawah 10%.
"Jadi bukan ditransaksi (usulannya), tapi misalnya maksimum leverage 45% utang bank yang notabennya bank konvensional yang basisnya riba," tuturnya di Tempo Pavilion, Jakarta, Senin (21/11/2016).
Asbisindo mengusulkan agar persyaratan utang maksimum 45% tersebut sebagian besar bisa dikontribusikan dari perbankan syariah. Hal itu agar lebih memastikan bahwa imbal hasil (return) dari investasi saham syariah benar-benar halal.
"Ini potensinya besar karena transaksi di BEI semua saham syariah sudah berkontribusi sudah lebih dari 50%. Jadi kalau mau mengklaim saham halal seharusnya banknya juga harus bersertifikat halal. Itu wajar," imbuhnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)