Zakat dan Wakaf Dorong Pendalaman Pasar Keuangan Syariah

Kurniasih Miftakhul Jannah, Jurnalis
Jum'at 02 Desember 2016 10:59 WIB
Ilustrasi : Okezone
Share :

"Kami masih menunggu aturan, ke depan bisa saja kami menggandeng lembaga wakaf," ujar Agus.

Pemerintah menilai zakat dan wakaf memiliki potensi yang besar dalam perekonomian dan dapat memakmurkan masyarakat. Kendati begitu, kesadaran publik untuk membayar zakat dianggap belum optimal.

Asisten Direktur Departemen Ekonomi dan Keuangan Syariah Bank Indonesia, Rifki Ismal, menilai, regulasi untuk zakat sudah mendukung. Sudah ada UU zakat yang menjadi dasar pendirian Badan Amil Zakat Nasional (Baznas).

Penghimpunan zakat juga terus meningkat. Tahun lalu, nilainya mencapai Rp4 triliun. Hanya saja, masih banyak masyarakat yang menyalurkan zakatnya ke lembaga tidak resmi.

Menurut Rifki, rendahnya kesadaran masyarakat terlihat dari kolektibilitas zakat oleh Baznas yang masih rendah. Tahun lalu, nilainya baru mencapai Rp4 triliun dari potensi Rp 217 triliun. Sedangkan, jumlah aktual yang dibayar publik langsung ke mustahik tidak ada datanya karena tidak ada laporan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya