Zakat dan Wakaf Dorong Pendalaman Pasar Keuangan Syariah

Kurniasih Miftakhul Jannah, Jurnalis
Jum'at 02 Desember 2016 10:59 WIB
Ilustrasi : Okezone
Share :

Wakaf juga sudah diatur dalam undang-undang dan Badan Wakaf Indonesia (BWI). Namun, lanjut Rifki, potensi tanah wakaf yang tersebar pada lebih dari 430 ribu lokasi di Indonesia dengan nilai Rp 2050 triliun belum bisa dioptimalkan.

Sebelumnya, Gubernur Bank Indonesia Agus Martowardoyo dalam Pertemuan Tahunan Bank Indonesia 2016 kemarin mengungkapkan, BI akan fokus pada peningkatan peran Islamic Social Finance seperti zakat dan wakaf dan melanjutkan inisiasi pendirian Islamic Inclusive Financial Services Board (IIFSB) sebagai upaya untuk menjadikan Indonesia sebagai centre of excellence sektor keuangan syariah global.

Untuk itu, Bank Indonesia akan bekerja sama dengan Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, Badan Wakaf Indonesia, dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional untuk memastikan status sertifikasi bagi tanah-tanah wakaf yang ada, sehingga pemanfaatannya dapat lebih optimal.

(Raisa Adila)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya