Statistik tersebut meningkat sebesar 56,86 persen jika dibandingkan dengan tahun 2015 sebanyak 3.231 kali.
Dari 5.068 tindakan tersebut dilakukan penahanan sebanyak 2.374 kali, penolakan 1.214 kali, dan pemusnahan 1.480 kali.
Pelaksanaan tindakan pemusnahan komoditas pertanian karena produk pangan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan dan tumbuhan.
Banun menyebut pengawasan bersama ditingkatkan di berbagai tempat pemasukan yang rawan tersebar di sepanjang pantai timur Sumatera, serta perbatasan darat antar negara di Kalimantan, Papua, dan NTT.
"Hal ini mengindikasikan bahwa Indonesia masih menjadi pasar dan tempat berbagai produk pertanian yang dimasukkan ke dalam wilayah RI belum memenuhi persyaratan dan ketentuan perkarantinaan hewan dan tumbuhan," ujar Banun.
(Fakhri Rezy)