Menurut Sri Mulyani, rendahnya partisipasi masyarakat terutama para wajib pajak menyebabkan anggaran APBN selalu defisit, sehingga negara harus berutang karena angka belanjanya yang lebih tinggi.
“Itulah makanya, kita lakukan beberapa kebijakan di bidang pajak seperti tax amnesty dalam rangka meningkatkan pendapatan negara sehingga proses pemerataan kesejahteraan masyrakat dapat tercapai melalui tranfer dana ke daerah dari pemerintah pusat,” jelasnya.
Menanggapi keberhasilan program tax amnesty tersebut, Sri Mulyani mengatakan jumlah peserta yang ikut dalam program itu masih rendah karena baru mencapai 2% dari total jumlah wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT.
“Jumlah wajib pajak ini pun masih sedikit. Seharusnya dengan total jumlah penduduk 200 juta jiwa saja, jumlah wajib pajaknya mencapai 60 juta, dengan itu pemerintah dapat maksimal menggunakan instumen fiskal untuk kesejahteraan bangsa Indonesia,” pungkasnya.
(Dani Jumadil Akhir)