Revisi PP 79/2010 Dikebut, Isinya Obral Kemudahan Perpajakan Migas

Dedy Afrianto, Jurnalis
Selasa 31 Januari 2017 15:51 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Keuangan saat ini tengah mengevaluasi PP Nomor 79 Tahun 2010 yang mengatur tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi. Dalam aturan ini, terdapat beberapa kemudahan yang diberikan oleh pemerintah dalam hal perpajakan bagi pengusaha pada dekrit energi.

Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Kementerian Keuangan Goro Ekanto mengungkapkan, revisi PP ini ditargetkan dapat rampung dalam waktu dekat. Pembahasan pun dilakukan lintas Kementerian.

"Saya rasa ini sudah di kemenko. Saya tinggal satu bulan, mungkin di setneg. Ada diskusi Kementerian ESDM, Menko Kemenkeu dan Setneg. Artinya enggak lama lagi," tuturnya kepada awak media usai acara diskusi di Hotel Aryaduta, Jakarta, Selasa (31/1/2017).

Menurut Goro, dengan ketentuan UU migas, terdapat ketentuan bayar pajak bagi pengusaha yang belum melakukan produksi. Hal ini pun masih perlu didiskusikan didiskusikan kembali.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya