Revisi PP 79/2010 Dikebut, Isinya Obral Kemudahan Perpajakan Migas

Dedy Afrianto, Jurnalis
Selasa 31 Januari 2017 15:51 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

"Seperti apa ya kita lihat case per case. Kalau keekonomian satu dan lain kan per blok, kami awam soal itu. Itu lebih ke kementerian esdm. Kita hanya mendukung, mungkin di cara penghitungannya akan dilibatkan. Tapi harusnya enggak ada tuh. Assume and discharge pun enggak boleh lagi, sesuai UU. Kami memberikan fasilitas yang setara, ini yang perlu didiskusikan ," jelasnya.

Hanya saja, Kementerian Keuangan mendukung rencana Kementerian ESDM untuk merevisi aturan ini. Diharapkan, aturan perpajakan dalam PP ini rampung dalam waktu dekat.

"Arahnya ke situ. Secara teknis kita setuju, fasilitasnya harusnya meringankan. Saat eksplorasi, ada ketentuan baru ini harusnya meringankan," tukasnya.

(Fakhri Rezy)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya