Mau Beli Rumah Second? Lakukan Dulu 7 Langkah Ini!

Raisa Adila, Jurnalis
Selasa 07 Februari 2017 12:33 WIB
Ilustrasi : Shutterstock
Share :

Hal ini harus diperhatikan karena broker juga sangat membantu Anda saat pengajuan KPR seandainya Anda membeli rumah tersebut dengan cara mencicil ke bank.

6. Perhatikan umur bangunan

Kategori bangunan berdasarkan umur usianya yaitu bangunan baru (di bawah 10 tahun), bangunan sedang (10 sampai 14 tahun) dan bangunan tua (lebih dari 20 tahun).

7. Periksa dokumen kelengkapan rumah

Cek kembali dokumen kelengkapan rumah, cek status sertifikat yang dimiliki (SHM/HGB) dan IMB nya.

(Raisa Adila)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya