JAKARTA - Banyak metode atau skema pembayaran yang bisa dipilih ketika hendak membeli suatu properti, baik komersil maupun residensial.
Namun tidak semua pembelian dapat menggunakan skema-skema pembayaran yang telah disediakan oleh pengembang maupun perbankan.
Seperti pembelian rumah secondary misalnya, yang tidak bisa menggunakan skema cicilan bertahap. Hal itu berbeda dengan pembelian rumah primary atau baru. (Baca juga: Waspadai Penipuan Jual Rumah Bekas)