Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mau Beli Rumah Second? Lakukan Dulu 7 Langkah Ini!

Raisa Adila , Jurnalis-Selasa, 07 Februari 2017 |12:33 WIB
Mau Beli Rumah <i>Second</i>? Lakukan Dulu 7 Langkah Ini!
Ilustrasi : Shutterstock
A
A
A

JAKARTA – Membeli rumah bekas bisa menjadi pilihan bagi Anda yang ingin segera menempati rumah setelah selesai transaksi jual beli. Hal ini tentunya memudahkan agar tidak lagi menunggu terlalu lama.

Namun, membeli rumah baru dan bekas jelas membutuhkan perlakuan yang berbeda. Ada beberapa tips bagi Anda yang akan memutuskan membeli rumah bekas atau second.

Berikut tujuh langkah yang harus Anda lakukan melansir buku Free Properti dalam 17 Hari.

1. Periksa kondisi bangunan

Ada baiknya Anda mengajak orang yang terpercaya dan mengerti kondisi rumah, seperti kontraktor atau arsitek untuk memeriksa pondasi dan struktur bangunan lantai serta atap. Anda juga perlu memeriksa sirkulasi udara, pencahayaan, kondisi struktur rumah, dinding, kualitas lantai hingga kualitas air.

2. Periksa status kepemilikan

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement