JAKARTA – Membeli rumah bekas bisa menjadi pilihan bagi Anda yang ingin segera menempati rumah setelah selesai transaksi jual beli. Hal ini tentunya memudahkan agar tidak lagi menunggu terlalu lama.
Namun, membeli rumah baru dan bekas jelas membutuhkan perlakuan yang berbeda. Ada beberapa tips bagi Anda yang akan memutuskan membeli rumah bekas atau second.
Berikut tujuh langkah yang harus Anda lakukan melansir buku Free Properti dalam 17 Hari.
1. Periksa kondisi bangunan
Ada baiknya Anda mengajak orang yang terpercaya dan mengerti kondisi rumah, seperti kontraktor atau arsitek untuk memeriksa pondasi dan struktur bangunan lantai serta atap. Anda juga perlu memeriksa sirkulasi udara, pencahayaan, kondisi struktur rumah, dinding, kualitas lantai hingga kualitas air.
2. Periksa status kepemilikan