JAKARTA – Membeli rumah bekas bisa menjadi pilihan bagi Anda yang ingin segera menempati rumah setelah selesai transaksi jual beli. Hal ini tentunya memudahkan agar tidak lagi menunggu terlalu lama.
Namun, membeli rumah baru dan bekas jelas membutuhkan perlakuan yang berbeda. Ada beberapa tips bagi Anda yang akan memutuskan membeli rumah bekas atau second.
Berikut tujuh langkah yang harus Anda lakukan melansir buku Free Properti dalam 17 Hari.
1. Periksa kondisi bangunan
Ada baiknya Anda mengajak orang yang terpercaya dan mengerti kondisi rumah, seperti kontraktor atau arsitek untuk memeriksa pondasi dan struktur bangunan lantai serta atap. Anda juga perlu memeriksa sirkulasi udara, pencahayaan, kondisi struktur rumah, dinding, kualitas lantai hingga kualitas air.
2. Periksa status kepemilikan
Perhatikan betul nama yang tercantum di sertifikat dan apa hubungannya dengan penjual. Ketahui juga alasan kenapa rumah ingin dijual. Anda juga perlu memeriksa sertifikat IMB serta luas bangunan apakah sama dengan yang tertera di sertifikat PBB dam IMB.
3. Periksa harga
Cari data sebanyak-banyaknya mengenai harga pasaran rumah yang Anda taksir. Pertimbangkan juga sisa investasi jika suatu saat rumah tersebut Anda jual kembali.
4. Usahakan untuk membeli rumah dari pemiliknya sendiri
Jika Anda bertemu langsung dengan sang pemilik, Anda akan mendapatkan gambaran secara jelas mengenai rumah tersebut baik fisik rumah ataupun sertifikatnya.
5. Pilih broker atau perantara tepercaya
Hal ini harus diperhatikan karena broker juga sangat membantu Anda saat pengajuan KPR seandainya Anda membeli rumah tersebut dengan cara mencicil ke bank.
6. Perhatikan umur bangunan
Kategori bangunan berdasarkan umur usianya yaitu bangunan baru (di bawah 10 tahun), bangunan sedang (10 sampai 14 tahun) dan bangunan tua (lebih dari 20 tahun).
7. Periksa dokumen kelengkapan rumah
Cek kembali dokumen kelengkapan rumah, cek status sertifikat yang dimiliki (SHM/HGB) dan IMB nya.
(rai)