Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Mau Beli Rumah Second? Lakukan Dulu 7 Langkah Ini!

Raisa Adila , Jurnalis-Selasa, 07 Februari 2017 |12:33 WIB
Mau Beli Rumah <i>Second</i>? Lakukan Dulu 7 Langkah Ini!
Ilustrasi : Shutterstock
A
A
A

Hal ini harus diperhatikan karena broker juga sangat membantu Anda saat pengajuan KPR seandainya Anda membeli rumah tersebut dengan cara mencicil ke bank.

6. Perhatikan umur bangunan

Kategori bangunan berdasarkan umur usianya yaitu bangunan baru (di bawah 10 tahun), bangunan sedang (10 sampai 14 tahun) dan bangunan tua (lebih dari 20 tahun).

7. Periksa dokumen kelengkapan rumah

Cek kembali dokumen kelengkapan rumah, cek status sertifikat yang dimiliki (SHM/HGB) dan IMB nya.

(Raisa Adila)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement