Bisa berupa rumah susun (rusun) atau rumah sederhana seperti perumnas. “Detailnya akan diatur di dalam perda. Tetapi, menurut saya, harusnya sekitar 30% yang bisa diperuntukkan bagi masyarakat,” kata politikus Partai Hanura ini. Dia mengakui penataan hunian bagi masyarakat menengah ke bawah di lingkungan yang harga tanahnya tinggi memang memiliki kesulitan tersendiri.
Tetapi, kata dia, pengembang tetap mempunyai kewajiban untuk menyiapkan hunian bagi masyarakat ekonomi menengah ke bawah. “Kalau harga jual di sekitar kawasan itu mahal, kan bisa dibangun di tempat lain,” ujarnya.
Wakil Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana mendukung aturan yang mewajibkan pengembang menyediakan rumah bagi masyarakat menengah ke bawah.
Menurut Whisnu, melalui Raperda Hunian Berimbang, kemunculan permukiman kumuh baru di Surabaya sebagai kota metropolitan dapat dicegah. Terkait itu, ungkap Whisnu, selama ini Pemkot Surabaya telah berupaya meningkatkan kualitas permukiman warga melalui Program Rehabilitasi Sosial Daerah Kumuh (RSDK).
Dengan konsep gotong-royong, terangnya, masyarakat bisa turut memperbaiki rumah kumuh yang ada di lingkungannya. Untuk itu, tambah Whisnu, Pemkot Surabaya akan berkoordinasi dengan pemilik lahan kawasan kumuh agar Pemkot Surabaya bisa mengintervensi peningkatan kualitas kawasan tersebut.