JAKARTA – Pelaku usaha sering kali menemui kendala untuk membuka usaha di Indonesia. Entah karena lambatnya sistem birokrasi yang harus dilalui investor, maupun Undang-undang dan Peraturan yang dinilai terlalu kaku.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan, banyak percepatan-percepatan tidak bisa dilakukan lantaran akan berbenturan dengan beberapa aturan.
"Karena Undang- undang yang mengatur tentang masalah bangunan, daftar perusahaan, hak tanggungan, dan lain-lain,” ujar dia usai melakukan rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi, Jakarta, Kamis (16/2/2017).
Oleh karena itu, pemerintah tengah menggodok solusi perbaikan undang-undang melalui Omnibus Law. Menurutnya, dengan hadirnya Omnibus Law, maka perizinan akan menjadi lebih singkat. “Dengan omnibus law, memperbaiki sekian banyak Undang–undang. Yang tadinya harus tiga hari, sekarang maksimum sehari,” ujarnya.
Menurutnya, omnibus Law memang belum pernah diterapkan di Indonesia. Namun, Sofyan yakin Indonesia akan berhasil dalam menjalankan Omnibus Law. Salah satu negara yang juga berlakukan Omnibus Law adalah Amerika Serikat.
“Itu dimungkinkan, tapi selama ini belum pernah kita terapkan. Sama seperti di AS yang diterapkan oleh Trump,” kata dia.
(Raisa Adila)