Tangkal Krisis, OJK Buat Pengawasan Berlapis hingga 3 Tahap

Giri Hartomo, Jurnalis
Rabu 05 April 2017 18:44 WIB
Ilustrasi: (Foto: Antara)
Share :

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan tiga peraturan baru menindaklanjuti Undang-undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan (UU PPKSK). Salah satu aturan yang dikeluarkan adalah tentang penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bank umum.

Ketentuan ini memuat mengenai penanganan permasalahan bank baik penanganan terhadap bank sistemik maupun penanganan terhadap bank selain sistemik. 

Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D Hadad mengatakan, dalam ketentuan ini diatur bahwa status pengawasan bank terdiri dari tiga tahap nantinya. 

"Ada tiga tahap pengawasan normal, pengawasan intensif dan pengawasan khusus," ujarnya di Kantor OJK , Jakarta, Rabu (5/4/2017)

Untuk status pengawas intensif dan pengawasan khusus, diatur kriteria dan jangka waktu penetapan status pengawasan, yang nanti diikuti dengan tindakan pengawasan yang wajib dilakukan oleh bank.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
JK
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya