Bagi bank sistemik, dalam kondisi bank yang semakin memburuk dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan maka OJK akan meminta penyelenggaraan Rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan untuk menetapkan langkah penanganan permasalahan bank sistematik.
Sementara bagi bank selain sistemik, dalam kondisi bank yang semakin memburuk dan memenuhi kriteria yang telah ditetapkan, maka OJK akan menginformasikan kepada LPS untuk melakukan penanganan yang diperlukan terhadap bank tersebut.
"Jadi kita harap bank sistemik ada trigger point-nya. Kalau sudah mulai terasa penyakitnya. Kita buatkan guideline-nya, terus kita lihat, cocok ga," kata Muliaman. (kmj)
(Rani Hardjanti)