BI Ubah Aturan GWM, Cek Detailnya!

Feby Novalius, Jurnalis
Jum'at 28 April 2017 15:36 WIB
Foto: Feby Novalius/Okezone
Share :

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) melakukan penyempurnaan pengaturan Giro Wajib Minimum (GWM) untuk meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter. Pokok pengaturan utama yang disempurnakan adalah terkait pemenuhan GWM Primer dalam Rupiah.

Asisten Gubernur Kepala Kebijakan Ekonomi dan Moneter Dody Budi Waluyo mengatakan, penyempurnaan ini sebagai langkah lanjutan dari reformulasi kerangka operasional kebijakan moneter yang dicanangkan sebelumnya pada tahun lalu.

Hal tersebut dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/6/PBI/2017 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional.

"GWM Primer dalam Rupiah yang sebelumnya ditetapkan sebesar 6,5% dari Dana Pihak Ketiga (DPK) dalam Rupiah dan pemenuhannya dilakukan secara harian, disesuaikan menjadi GWM yang wajib dipenuhi secara harian sebesar 5% dari DPK dalam Rupiah dan GWM yang wajib dipenuhi secara rata-rata sebesar 1,5% dari DPK dalam Rupiah selama periode tertentu," ujarnya di Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (28/4/2017).

Menurut Dodi, pengaturan mengenai GWM yang kemudian disebut sebagai GWM rata-rata tersebut merupakan best practice pengaturan yang dipraktikkan oleh hampir seluruh bank sentral dunia. Terdapat tiga tujuan utama penerapan GWM rata-rata.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya