BI Ubah Aturan GWM, Cek Detailnya!

Feby Novalius, Jurnalis
Jum'at 28 April 2017 15:36 WIB
Foto: Feby Novalius/Okezone
Share :

Pertama, memberi fleksibilitas dalam pengelolaan likuiditas sehingga meningkatkan efisiensi perbankan. Kedua, menjadi bantalan suku bunga (interest rate buffer) sehingga mengurangi volatilitas suku bunga di pasar uang. Ketiga, memberi ruang penempatan likuiditas sehingga mendorong pendalaman pasar keuangan.

"Dengan kajian yang mendalam, proses koordinasi dengan pihak-pihak terkait, penyesuaian sistem yang telah disiapkan dengan matang, dan rencana proses komunikasi yang intensif dengan pihak-pihak terkait, pemberian ruang fleksibilitas bagi likuiditas bank," jelasnya.

Aturan ini pun diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh perbankan. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Juli 2017 dengan masa transisi selama 1 bulan.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya