BI Ubah Aturan GWM, Cek Detailnya!

Feby Novalius, Jurnalis
Jum'at 28 April 2017 15:36 WIB
Foto: Feby Novalius/Okezone
Share :

JAKARTA - Bank Indonesia (BI) melakukan penyempurnaan pengaturan Giro Wajib Minimum (GWM) untuk meningkatkan efektivitas transmisi kebijakan moneter. Pokok pengaturan utama yang disempurnakan adalah terkait pemenuhan GWM Primer dalam Rupiah.

Asisten Gubernur Kepala Kebijakan Ekonomi dan Moneter Dody Budi Waluyo mengatakan, penyempurnaan ini sebagai langkah lanjutan dari reformulasi kerangka operasional kebijakan moneter yang dicanangkan sebelumnya pada tahun lalu.

Hal tersebut dituangkan dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No.19/6/PBI/2017 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/15/PBI/2013 tentang Giro Wajib Minimum Bank Umum dalam Rupiah dan Valuta Asing Bagi Bank Umum Konvensional.

"GWM Primer dalam Rupiah yang sebelumnya ditetapkan sebesar 6,5% dari Dana Pihak Ketiga (DPK) dalam Rupiah dan pemenuhannya dilakukan secara harian, disesuaikan menjadi GWM yang wajib dipenuhi secara harian sebesar 5% dari DPK dalam Rupiah dan GWM yang wajib dipenuhi secara rata-rata sebesar 1,5% dari DPK dalam Rupiah selama periode tertentu," ujarnya di Bank Indonesia, Jakarta, Jumat (28/4/2017).

Menurut Dodi, pengaturan mengenai GWM yang kemudian disebut sebagai GWM rata-rata tersebut merupakan best practice pengaturan yang dipraktikkan oleh hampir seluruh bank sentral dunia. Terdapat tiga tujuan utama penerapan GWM rata-rata.

Pertama, memberi fleksibilitas dalam pengelolaan likuiditas sehingga meningkatkan efisiensi perbankan. Kedua, menjadi bantalan suku bunga (interest rate buffer) sehingga mengurangi volatilitas suku bunga di pasar uang. Ketiga, memberi ruang penempatan likuiditas sehingga mendorong pendalaman pasar keuangan.

"Dengan kajian yang mendalam, proses koordinasi dengan pihak-pihak terkait, penyesuaian sistem yang telah disiapkan dengan matang, dan rencana proses komunikasi yang intensif dengan pihak-pihak terkait, pemberian ruang fleksibilitas bagi likuiditas bank," jelasnya.

Aturan ini pun diharapkan dapat dimanfaatkan secara optimal oleh perbankan. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Juli 2017 dengan masa transisi selama 1 bulan.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya