a. Pemberian Kesempatan Meningkatkan Peran dan Skala Usaha, dengan kebijakan yang memberikan peluang bisnis untuk angkutan dan asuransi nasional dalam mengangkut barang ekspor impor, serta meningkatkan usaha galangan kapal/pemeliharaan kapal di dalam negeri.
b. Kemudahan Berusaha dan Pengurangan Beban Biaya bagi Usaha Penyedia Jasa Logistik Nasional, dengan kebijakan antara Iain:
(i) mengurangi biaya operasional jasa transportasi;
(ii) menghilangkan persyaratan perizinan angkutan barang;
(iii) meringankan biaya investasi usaha kepelabuhanan;