(i) memberikan fungsi independensi badan INSW untuk dapat mengembangkan sistem elektronik pelayanan dan pengawasan ekspor impor, kepabeanan, dan kepelabuhan di seluruh Indonesia;
(ii) mengawasi kegiatan ekspor impor yang berpotensi sebagai illegal trading;
(iii) membangun single risk management untuk kelancaran arus barang dan penurunan dwelling time; dan
(iv) sebagai competent authority daiam integrasi ASEAN Single Window dan pengamanan pelaksanaan FTA.
d. Penyederhanaan Tata Niaga: Pemerintah telah membentuk Tim Tata Niaga Ekspor impor untuk mengurangi LARTAS yang tinggi.
(Dani Jumadil Akhir)