Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XV Terbit, Ini Isi Lengkapnya!

Dedy Afrianto, Jurnalis
Kamis 15 Juni 2017 16:18 WIB
Foto Pengumuman Paket Kebijakan Ekonomi Jilid XV (Dedy/Okezone)
Share :

JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution akhirnya resmi meluncurkan paket kebijakan jilid XV. Paket kebijakan ini cukup lama dinanti setelah pemerintah meluncurkan paket kebijakan jilid XIV pada November 2016 lalu tentang e-commerce.

Peluncuran paket kebijakan ini dilakukan di Kantor Presiden, Jakarta Pusat. Turut pula hadir Sekretaris Kabinet Pramono Anung dan Menteri Perhubungan Budi Karya dalam peluncuran paket ini.

Paket kebijakan ini berisi tentang 'Pengembangan Usaha dan Tingkatkan Daya Saing Penyedia Logistik Nasional'. Paket kebijakan ini diterbitkan mengingat tingginya biaya logistik yang cukup tinggi.

"Biaya logistik nasional relatif tinggi di kawasan Asia," kata Sekretaris Kabinet Pramono Anung di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (15/6/2017).

Adapun fokus pada paket kebijakan XV ini adalah sebagai berikut:

a. Pemberian Kesempatan Meningkatkan Peran dan Skala Usaha, dengan kebijakan yang memberikan peluang bisnis untuk angkutan dan asuransi nasional dalam mengangkut barang ekspor impor, serta meningkatkan usaha galangan kapal/pemeliharaan kapal di dalam negeri.

b. Kemudahan Berusaha dan Pengurangan Beban Biaya bagi Usaha Penyedia Jasa Logistik Nasional, dengan kebijakan antara Iain:

(i) mengurangi biaya operasional jasa transportasi;

(ii) menghilangkan persyaratan perizinan angkutan barang;

(iii) meringankan biaya investasi usaha kepelabuhanan;

(iv) standarisasi dokumen arus barang dalam negeri;

(v) mengembangkan pusat distribusi regional;

(vi) kemudahan pengadaan kapal tertentu; dan

(vii) mekanisme pengembalian biaya jaminan peti kemas; dsb. ‘

c. Penguatan Kelembagaan dan Kewenangan Indonesia National Single Window (INSW), dengan kebijakan, antara lain:

(i) memberikan fungsi independensi badan INSW untuk dapat mengembangkan sistem elektronik pelayanan dan pengawasan ekspor impor, kepabeanan, dan kepelabuhan di seluruh Indonesia;

(ii) mengawasi kegiatan ekspor impor yang berpotensi sebagai illegal trading;

(iii) membangun single risk management untuk kelancaran arus barang dan penurunan dwelling time; dan

(iv) sebagai competent authority daiam integrasi ASEAN Single Window dan pengamanan pelaksanaan FTA.

d. Penyederhanaan Tata Niaga: Pemerintah telah membentuk Tim Tata Niaga Ekspor impor untuk mengurangi LARTAS yang tinggi.

(Dani Jumadil Akhir)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya