JAKARTA - Dua perusahaan yang tercatat di Bursa Efek Indonesia (BEI) telah mengajukan untuk melaksanakan penghapusan pencatatan saham atau voluntary delisting. Pernyataan perusahaan telah dikemukakan sejak tahun 2016, akan tetapi belum terealisasi hingga saat ini.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, Samsul Hidayat menyatakan bahwa ada dua perusahaan yang mengajukan delisting karena tidak berkeinginan untuk memenuhi saham yang beredar di publik atau free float.
Dua perusahaan tersebut, antaranya, PT Merck Sharp Dohme Pharma Tbk (SCPI) dan PT Lamicitra Nusantara Tbk (LAMI).
"Ada perusahaan Surabaya dan perusahaan Jakarta mereka voluntary untuk delisting," ujarnya di Gedung BEI, Rabu (5/7/2017).
Menurut Samsul, hingga saat ini pihak pemegang saham perusahaan sendiri belum menemui kesepakatan untuk menghapus pencatatan saham. Karena belum ada keputusan dari pemegang saham mayoritas, maka pihak BEI juga bel dapat melakukan eksekusi delisting.