Direktur Eksekutif Puskepi Sofyano Zakaria menyatakan, sikap Patra Niaga yang mendukung penyelesaian perselisihan menurut ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan tuntutan mantan awak mobil tangki, itu merupakan sikap yang jelas dan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku.
“Hubungan hukum antara para mantan AMT tersebut harus clear, apakah secara hukum mereka melakukan perjanjian hukum yang mengikat dengan Patra Niaga atau dengan mitra Patra Niaga. Ini harus jelas,” katanya.
Menurut Sofyano, yang terpenting yang harus dilakukan Patra Niaga bahwa mereka harus komit dan menjamin bahwa angkutan BBM Pertamina kepada masyarakat tetap bisa berjalan lancar aman sebagaimana mestinya.
“Yang menjadi masalah dan akan disesalkan masyarakat adalah jika tanpa ada aksi pemogokan ternyata angkutan BBM menjadi terhalang , ini baru persoalan. Namun terbukti dan dapat dibuktikan bahwa selama ini distribusi BBM ke SPBU tetap berlangsung lancar dan aman aman saja. Ini pantas di apresiasi,” jelas Sofyano.
Di sisi lain, Sofyano berpendapat, bahwa jika mantan AMT tersebut terikat perjanjian hukum dengan pihak lain dan bukan dengan Patra Niaga, maka seharusnya gugatan atau protes dilakukan terhadap perusahaan tersebut. “Ini juga hendaknya dipahami pihak Kemenaker yang menangani masalah ini,” ujarnya
(Dani Jumadil Akhir)