Viral Rupiah Baru Di-Bully di Medsos, Ini Penjelasan BI

Kurniasih Miftakhul Jannah, Jurnalis
Rabu 19 Juli 2017 13:48 WIB
Ilustrasi: (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Berdasarkan Undang-Undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, Bank Indonesia (BI) telah mengeluarkan dan mengedarkan rupiah tahun emisi terbaru yang sesuai ciri-cirinya dengan ketentuan yang diamanatkan Undang-undang. Mengapa harus ada frasa ‘Negara Kesatuan Republik Indonesia’ dan Tanda Tangan Menteri Keuangan?

Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia Mirza Adityaswara menjelaskan, peluncuran dan pengedaran uang Rupiah tahun emisi 2016 harus memenuhi syarat dan merupakan pemenuhan mandat Undang-undang nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. Undang-undang tersebut antara lain mengatur mengenai syarat-syarat dan ciri uang Rupiah.

“Beberapa ciri umum uang Rupiah kertas adalah adanya gambar lambang negara Garuda Pancasila, frasa Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia. Selain itu, Uang Rupiah juga memiliki ciri khusus sebagai pengaman uang, serta memuat gambar pahlawan nasional dan atau presiden sebagai gambar utama pada bagian depan,” ungkap Mirza dalam penjelasannya seperti dikutip, Rabu (19/7/2017).

Lalu mengapa Menteri Keuangan RI turut membubuhkan tanda tangan pada Uang Rupiah TE 2016, Bersama Gubernur Bank Indonesia?

Mirza menegaskan, hal tersebut juga sesuai amanat UU No.7 Tahun 2011, uang Rupiah harus memuat tanda tangan pihak pemerintah dan Bank Indonesia.

“Dalam hal ini, Menteri Keuangan bertindak sebagai perwakilan Pemerintah. Pencantuman tanda tangan Menteri Keuangan tersebut adalah yang kedua kalinya, setelah pertama kali dilakukan pada Uang Rupiah Pecahan Rp100.000 tahun 2014,” katanya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya