Baca Juga: BI: Tidak Ada Laporan Penolakan Rupiah Baru
Uang Rupiah Desain Baru Tahun Emisi (TE) 2016 telah diluncurkan secara resmi oleh Presiden Joko Widodo pada Desember 2016. Bank Indonesia meluncurkan 11 pecahan Uang Rupiah Tahun Emisi (TE) 2016. Pecahan uang yang dikeluarkan, yaitu: 7 (tujuh) pecahan uang kertas, Rp100.000, Rp50.000, Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, Rp1.000, serta 4 (empat) pecahan uang logam Rp1.000, Rp500, Rp200, dan Rp100.
Sebagai informasi, beberapa ciri uang kertas Rupiah yang diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 UU tentang Mata Uang antara lain gambar lambang negara ‘Garuda Pancasila’, frasa ‘Negara Kesatuan Republik Indonesia’, sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya, serta tanda tangan pihak pemerintah dan Bank Indonesia.
Anggota DPR Komisi XI dari Fraksi Gerindra Sadar Subagyo mengatakan, UU Mata Uang merupakan acuan baru bagi bank sentral dalam mengelola rupiah. Hal tersebut telah dibahas dan disetujui DPR pada 2011.
"Memang betul rupiah lambang negara dan tidak boleh diragukan kredibilitasnya, kalau ada orang yang mempertanyakan, ya berarti dia tidak paham akan prosesnya, pembentukan UU mengenai mata uangnya seperti apa. Di banyak negara juga seperti itu, dan ada yang gubernur bank sentralnya saja yang tanda tangan, kan tergantung kesepakatan saja," kata dia.
Baca Juga: Rupiah Disebut Tak Laku di Luar Negeri, BI: Jangan Sebarkan Informasi Sesat!