JAKARTA – Kalangan pengusaha dan perajin mebel menolak dengan tegas pemberlakuan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK) oleh pemerintah. Kebijakan tersebut dinilai tidak masuk akal karena berlaku dari hulu sampai hilir.
Ketua Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia Soenoto mengatakan, SVLK cukup diterapkan di hulu saja dan tidak perlu sampai ke hilir. Sebab, para pembeli di Eropa tidak pernah meminta SVLK kepada produsen furnitur Indonesia.
“Enggak masuk akal kalau melakukan sertifikasi dua kali untuk benda yang sama. Jika di hulu sudah dapat SVLK, buat apa di hilir pakai SVLK lagi,” ujar Soenoto di Jakarta.
Dia mengatakan, Uni Eropa tidak pernah memaksakan untuk menerapkan SVLK. Hal ini juga berlaku ke produsen negara lain, seperti China ataupun Vietnam. Oleh karena itu, tidak heran jika ekspor furnitur China dan Vietnam ke Uni Eropa cukup besar.
Soenoto mengungkapkan, Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menyatakan, jika Indonesia tidak menerapkan SVLK, maka Prancis dan Uni Eropa akan menghambat ekspor CPO Indonesia. Padahal, menurut Soenoto, hal tersebut tidak ada hubungannya.