"Tapi jangan untungnnya 200%, itu enggak boleh. Intinya sebenarnya premium itu dengan medium sumbernya satu, itu IR 64. Makanya kita tulis oke terlanjut katakan medium premium, oke harganya Rp9.000 selesai," ujarnya.
Menurut Amran, jika PT IBU menyampaikan bahwa beras yang dijualnya merupakan beras medium ataupun premium, maka tetap saja beras tidak boleh dijual dengan harga di atas HET. Pasalnya, mau beras medium atau pun premium tetap beras tersebut asalnya dari beras IR 64.
"Itu kan terlanjur ada namanya, kita pasang juga premium medium HET Rp9.000, karena IR 64 itu setara. Tapi itu aja diputer ganti naman ganti karung, ganti baju, ibarat ilustrasi ini orang dari kampung di bawa ke salon, baru dikasih tahu," sambungnya.
Amran tidak menyebut berapa besar kerugian negara dari kelakuan PT IBU yang menjual beras di atas HET. Jika dihitung membeli Rp7.000 dan menjual Rp20.000, maka kuntungan sekira Rp13.000. Jika dikalikan 1 juta ton dengan waktu jual berapa lama, maka kerugian bisa triliunan.
"Coba beli Rp7.000 jual Rp20.000 selisih Rp14.000, produksi beras kita berap 40 juta, enggak usah banyak-banyak 1 juta saja berap, tinggal dikali Kemarin itu di police line 1.162 ton ini sudah lama kan, itu," tandasnya.
(Dani Jumadil Akhir)