JAKARTA - Tujuan pelaksanaan program global penerapan pertukaran data secara otomatis (AEoI) bermanfaat dalam rangka mengurangi potensi penghindaran pajak sehingga berbagai pihak juga perlu mendukung pelaksanaannya secara tepat.
"Tujuan dari pelaksanaan AEoI adalah untuk mengurangi kemungkinan penghindaran pajak. Ketika akses data terbuka, maka satu negara dalam melacak wajib pajaknya yang menaruh uang di luar negeri," kata Ketua Departemen Keuangan dan Perbankan DPP PKS Ecky Awal Mucharam dalam rilis, Sabtu (22/7/2017).
Menurut Ecky, kehadiran AEoI menjadi penting, karena dapat meningkatkan probabilitas tertangkap dari pengemplang pajak. Anggota Komisi XI DPR itu mengingatkan, hasil kajian menunjukkan dua hal yang dapat memengaruhi wajib pajak untuk melaporkan jumlah hartanya tersebut.
Faktor pertama adalah beratnya hukuman apabila melanggar regulasi pajak serta bagaimana kemampuan pemerintah dalam menegakkan hukum dan mengawasi. Sedangkan faktor kedua adalah adanya model yang dapat mengakibatkan peluang pengemplang pajak tertangkap menjadi lebih besar, seperti kerja sama AEoI ini.
"Sebelum penerapan AEoI dilaksanakan secara serentak, sejumlah negara sudah melakukan perjanjian 'exchange of information' (pertukaran informasi) antarnegara untuk memerangi pengemplang pajak," katanya dan menambahkan, contoh beberapa negara itu adalah Swedia dan Australia.
Untuk itu, ujar dia, AEoI memang meniupkan asa baru dalam dunia perpajakan sehingga pemerintah dan DPR harus bekerja sama untuk memastikan keikutsertaan Indonesia. Karena apabila tidak, kerugian yang ditanggung terlalu besar.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani optimis pertukaran informasi keuangan untuk tujuan perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI) akan membantu pemerintah menggali potensi penerimaan pajak.