"Saya yakin dengan adanya AEoI akan semakin terlihat berapa memang potensi penerimaan perpajakan yang berasal dari wajib pajak Indonesia yang selama ini belum disampaikan," ujar Sri Mulyani saat menyaksikan penandatanganan deklarasi bersama (joint declaration) antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Swiss di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa 4 Juli 2017.
Sri Mulyani menuturkan, berdasarkan data yang diperoleh dari program amnesti pajak, wajib pajak yang menyimpan hartanya di luar negeri mayoritas berada di negara kawasan seperti Singapura dan Hong Kong.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menilai penerapan pertukaran data secara otomatis untuk kepentingan perpajakan (automatic exchange of information/AEoI) dengan Singapura akan menguntungkan Indonesia terkait tindak lanjut program pengampunan pajak.
"Aset deklarasi di luar negeri sebagian besar berasal dari Singapura, dengan kata lain kami bisa memonitor aset-aset tersebut," kata Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol dalam konferensi pers di Jakarta.
John menegaskan bahwa Indonesia dan Singapura siap melaksanakan pertukaran informasi pada September 2018 mengingat Singapura pada 21 Juni 2017 telah menandatangani persetujuan multilateral antar-pejabat yang berwenang (Multilateral Competent Authority Agreement/MCAA) sehingga tidak diperlukan perjanjian bilateral.
(Rizkie Fauzian)