Catat! Tujuan Pelaksanaan AEoI Kurangi Potensi Penghindaran Pajak

Antara, Jurnalis
Sabtu 22 Juli 2017 17:58 WIB
Ilustrasi: bussineskorea
Share :

JAKARTA - Tujuan pelaksanaan program global penerapan pertukaran data secara otomatis (AEoI) bermanfaat dalam rangka mengurangi potensi penghindaran pajak sehingga berbagai pihak juga perlu mendukung pelaksanaannya secara tepat.

"Tujuan dari pelaksanaan AEoI adalah untuk mengurangi kemungkinan penghindaran pajak. Ketika akses data terbuka, maka satu negara dalam melacak wajib pajaknya yang menaruh uang di luar negeri," kata Ketua Departemen Keuangan dan Perbankan DPP PKS Ecky Awal Mucharam dalam rilis, Sabtu (22/7/2017).

Menurut Ecky, kehadiran AEoI menjadi penting, karena dapat meningkatkan probabilitas tertangkap dari pengemplang pajak. Anggota Komisi XI DPR itu mengingatkan, hasil kajian menunjukkan dua hal yang dapat memengaruhi wajib pajak untuk melaporkan jumlah hartanya tersebut.

Faktor pertama adalah beratnya hukuman apabila melanggar regulasi pajak serta bagaimana kemampuan pemerintah dalam menegakkan hukum dan mengawasi. Sedangkan faktor kedua adalah adanya model yang dapat mengakibatkan peluang pengemplang pajak tertangkap menjadi lebih besar, seperti kerja sama AEoI ini.

"Sebelum penerapan AEoI dilaksanakan secara serentak, sejumlah negara sudah melakukan perjanjian 'exchange of information' (pertukaran informasi) antarnegara untuk memerangi pengemplang pajak," katanya dan menambahkan, contoh beberapa negara itu adalah Swedia dan Australia.

Untuk itu, ujar dia, AEoI memang meniupkan asa baru dalam dunia perpajakan sehingga pemerintah dan DPR harus bekerja sama untuk memastikan keikutsertaan Indonesia. Karena apabila tidak, kerugian yang ditanggung terlalu besar.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani optimis pertukaran informasi keuangan untuk tujuan perpajakan atau Automatic Exchange of Information (AEoI) akan membantu pemerintah menggali potensi penerimaan pajak.

"Saya yakin dengan adanya AEoI akan semakin terlihat berapa memang potensi penerimaan perpajakan yang berasal dari wajib pajak Indonesia yang selama ini belum disampaikan," ujar Sri Mulyani saat menyaksikan penandatanganan deklarasi bersama (joint declaration) antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Swiss di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa 4 Juli 2017.

Sri Mulyani menuturkan, berdasarkan data yang diperoleh dari program amnesti pajak, wajib pajak yang menyimpan hartanya di luar negeri mayoritas berada di negara kawasan seperti Singapura dan Hong Kong.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menilai penerapan pertukaran data secara otomatis untuk kepentingan perpajakan (automatic exchange of information/AEoI) dengan Singapura akan menguntungkan Indonesia terkait tindak lanjut program pengampunan pajak.

"Aset deklarasi di luar negeri sebagian besar berasal dari Singapura, dengan kata lain kami bisa memonitor aset-aset tersebut," kata Direktur Perpajakan Internasional DJP John Hutagaol dalam konferensi pers di Jakarta.

John menegaskan bahwa Indonesia dan Singapura siap melaksanakan pertukaran informasi pada September 2018 mengingat Singapura pada 21 Juni 2017 telah menandatangani persetujuan multilateral antar-pejabat yang berwenang (Multilateral Competent Authority Agreement/MCAA) sehingga tidak diperlukan perjanjian bilateral.

(Rizkie Fauzian)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Finance lainnya