JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan memperoleh lampu hijau dari Komisi XI DPR RI. Perppu ini akan dibawa pada Rapat Paripurna DPR RI.
"Kan masih tingkat 2 nanti di Paripurna," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (25/7/2017).
Baca juga: Usai Temui Mantan Bos, Sri Mulyani Lapor Perppu Keterbukaan Informasi Perpajakan ke Presiden
Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2017 tentang Petunjuk Teknis mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Adapun ruang lingkup PMK ini meliputi pelaksanaan perjanjian internasional dan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Melalui PMK ini, Kementerian Keuangan memutuskan batas minimum nilai saldo rekening keuangan yang wajib dilaporkan lembaga keuangan secara otomatis kepada Direktorat Jenderal Pajak adalah sebesar Rp1 miliar. Nominal ini berubah dari yang ditetapkan sebelumnya sebesar Rp200 juta.
Menurut Sri Mulyani, pemerintah memiliki beberapa tugas khusus setelah RUU ini nantinya disahkan menjadi UU. Salah satunya adalah melakukan sosialisasi kepada berbagai lapisan masyarakat agar tak ada kesalahpahaman terkait RUU ini.
"Makanya ini persiapan kita untuk menjelaskan pada masyarakat. Banyak yang bertanya apakah saya harus lapor, enggak, yang harus melaporkan adalah lembaga keuangannya, dan ada rambu-rambunya untuk mengamankan itu," jelasnya.
Jika berubah menjadi UU, aturan ini akan berlaku pada 2018. Sri Mulyani pun menekankan bahwa aturan ini juga tidak dapat dimanfaatkan secara semana-mena oleh Ditjen Pajak dalam melakukan pemeriksaan.
Tak hanya itu, pemerintah juga akan melakukan kerja sama lanjutan baik secara multilateral atau multilateral competent authority agreement (MCAA) maupun secara bilateral atau bilateral competent authority agreement (BCAA).
Kerja sama ini berkaitan dengan kerja sama keterbukaan informasi perpajakan secara internasional atau Automatic Exchange of Information (AEoI) yang akan diikuti oleh Indonesia pada 2018.
"Kita ngikutin aja yang sudah ada, kalau yang BCAA mungkin yang tidak masuk dalam MCAA, seperti saya sebutkan kemarin Makau, tapi Makau mengikuti RRT (China) saja jadi mereka enggak perlu sendiri. Brunei, kita akan lakukan tapi tampaknya nanti akan masuk MCAA, eh, barang kali tetap kita harus lakukan, kemudian Australia dan lain-lain yang tempat banyak sekali penyimpanan dari harta yang dideklarasikan mereka sudah masuk dalam MCAA," pungkasnya.
(Fakhri Rezy)